Rabu, 04 Januari 2012

Hukum

 Pengertian Hukum


Hukum merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Beberapa ahli pernah memberikan beberapa pengertian tentang hukum yaitu sebagai berikut :

1.    Aristoteles:
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law 
of nature".

2.    Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

3.    Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

4.    Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Yang dimaksud dengan hukum menurut saya pribadi merupakan segala peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu dengan tujuan dan fungsi tertentu.

Hukum biasanya berisi perintah atau larangan. Hukum juga megatur keselarasan antar berbagai kelompok masyarakart sehingga dapat digunakan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

Hukum juga memuat batasan-batasan terhadap tindakan seseorang. Dengan kata lain, hukum merupakan suatu keburuhan karena tanpanya semua orang dapat bertindak sesuka hati dan dapat merugikan kelompok atau orang lain.


 Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Sebuah Hukum harus dikenal dengan baik oleh semua orang. Untuk melakukannya kita harus mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut::

a)    Terdapat perintah dan/atau larangan.
b)    Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap hukum yang berlaku disuatu Negara atau wilayah tertentu haruslah ditaati. Hukum mengandung berbagai aturan dan kaedah yang membatasi seseorang untuk melakukan yang dapat merugikan orang lain. Siapapun yang melanggar suatu hukum akan mendapatkan sanksi. 

Dari ciri-ciri diatas dapat kita simpulkan bahwa sifat hukum adalah memaksa dan mengatur. Hukum merupakan satu-satunya aturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua orang. Siapapun yang mencoba untuk melanggar hukum yang berlaku akan mendapatkan hukuman.

 Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan.
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.    Sumber Hukum Materiil
Sumber hokum materiil  merupakan tempat dimana suatu sumber hukum itu diambil. Pengambilan sumber hukum itu sendiri berasal dari banyak segi aspek dalam kehidupan manusia.

2.    Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat dimana suatu kekuatan hukum diambil. Hal ini berhubungan dengan cara atau metode yang dilakukan untuk mendapatkan hukum tersebut.


 Pembagian Hukum

1.    Hukum Privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya. Hukum privat lebih menitikberatkan pada kepentingan perseorangan atau individual

2.    Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau dengan perseorangan.


Source and Reference :