Minggu, 29 Maret 2015

Etika, Profesi dan Profesionalisme

Etika
Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut adalah pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
  1. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
  2. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  5. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
  6. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
  7. Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kehidupan bermasyarakat, etika memiliki peranan yang penting. Etika dalam dunia pendidikan sudah dikenal sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan menjadi mata perlajaran atau mata kuliah khusus yang mengajari bagaimana cara  bersikap yang baik di masyarakat. Oleh karena itu alumnus dari sekolah maupun  perguruan tinggi manapun sudah seharusnya memiliki pengetahuan moral yang tinggi, tetapi jika sebaliknya, alumnus tersebut dapat digolongkan menjadi seseorang yang salah didik.Peranan etika sebagai suatu ilmu, dapat dijadikan sebagai himpunan teori moral, yang dapat dipraktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah  bersedia mematuhinya, maka terbentuklah norma-norma yang digariskan sebagai "suatu hukum moral” dan bersifat mengikat dan etika dapat menjadi unsur pembantu.

Dalam ilmu-ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum dengan objek utamanya yaitu manusia. Sebagai suatu teori, etika juga diperkaya oleh praktek nyata dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian antara teori dan praktek,dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat. Tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika menyelidiki pernyataan- pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam  bidang moral.

Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

Profesi
Profesi  adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 

Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Poin – poin penting dalam pengertian profesi diantaranya:
  1. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
  2. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
  3. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
  4. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
  1. Pemenuhan kebutuhan hidup
  2. Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
  3. Melayani sesama
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staff administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.

Profesi Profesional

“Bekerjalah dengan cinta…

Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,

                                    Lebih baik engkau meninggalkannya..

Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang

                         Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka

                                    Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”

( Kahlil Gibran )

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
  1. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
  2. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
  3. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
  • Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  • Meningkatkan dan memelihara image profession
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profession melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

  • Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.



Source :

Minggu, 04 Januari 2015

Indonesiaku : PT. Pindad (Persero)

PT. Pindad (Persero) adalah perusahaan asal Indonesia yang bergerak dalam bidang industri pengolahan. PT. Pindad lebih dikenal oleh masyarakat luas sebagai perusahaan yang memproduksi alat-alat militer (senjata, kendaraan dan sebagainya). Namun tidak hanya bidang militer saja yang menjadi bidang dari PT. Pindad. PT. Pindad juga ternyata juga diketahui memproduksi produk-produk untuk kepentingan perkeretaapian. Selain itu, PT. Pindad juga dapat memproduksi mesin untuk industri dan PT. Pindad juga menyediakan jasa untuk bidang permesinan. PT. Pindad diresmikan sebagai pada Badan Usaha Milik Negara pada awal tahun 1983 sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 4 tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983.

Sebagai sebuah perusahaan BUMN, PT. Pindad memiliki sebuah sejarah panjang sejak pada masa colonial belanda. Sejarah PT. Pindad dimulai dari dibangunnya bengkel pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat perkakas senjata belanda bernama Contructie Winkel (CW) di Surabaya oleh William Herman Daendels pada tahun 1808. Selain mendirikan CW, Daendels juga mendirikan  Bengkel munisi berkaliber besar bernama Proyektiel Fabriek (PF) dan Laboratorium Kimia di semarang kala itu. Pada tahun 1850, pemerintah colonial belanda mendirikan bengkel pembuatan dan perbaikan munisi dan bahan peledak untuk angkatan laut yang bernama Pyrotechnische Werkplaats (PW) di Surabaya.

Pada tanggal 1 Januari 1851, CW berubah nama menjadi Artilerie Constructie Winkel (ACW), dan pada tahun 1861, ACW dan PW disatukan dibawah bendera ACW. ACW dipindahkan kebandung pada rentang waktu 1918-1920. Disusul kemudian oleh PF dan Laboraturium Kimia pada tahun 1932. Selain itu, Institut Pemeliharaan dan Perbaikan Senjata dari Jatinegara juga direlokasi ke bandung dan diberi nama baru  Yaitu Geweemarkerschool. Keempat instalasi diatas dilebur dibawah bendera Artilerie Inricctingen (AI).

Pada era pendudukan jepang, AI tidak memiliki perubahan yang berarti. Hanya saja ada perubahan pada administrasi, organisasi dan dari segi nama. Pada tanggal 9 Oktober 1945, Laskar Pemuda Pejuang berhasil merebut ACW dari tangan jepang dan mengubah namanya menjadi Pabrik Senjata Kiaracondong. Setelah sekutu kembali ke Indonesia, Pabrik Senjata Kiaracondong dibagi menjadi dua pabrik. ACW, PF dan PW digabungkan menjadi pabrik Leger Produktie Bedrijven (LPB) dan pabrik kedua bernama Central Reparatie Werkplaats yang sebelumnya bernama Geweemaerkerschool.

Asset-asset belanda termasuk LPB harus diserahkan pada pemeritahan Indonesia secara bertahap berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. LPB diubah namanya menjadi Pabrik Senjata dan Mesiu (PSM). Sejak saat itu, PSM berhasil memproduksi laras senjata berkaliber 9mm dan pada bulan November 1950, PSM berhasil membuat laras senjata berkaliber 7,7mm.

Delapan tahun berjalan, PSM berubah nama menjadi Pabrik Alat Perlalatan Angkatan Darat (Pabal AD) pada tanggal 1 Desember 1958. Pada era Pabal AD ini, terjadi beberapa perkembangan dalam bidang teknologi persenjataan. Pabal AD juga banyak melakukan kerjasama dengan perusahaan senjata eropa. Pada eraini pula, pemerintah belanda menyerahkan Cassava Factory di Turen, Malang, Jawa Timur dan menjadi lokasi Munisi dari PT. Pindad (Persero).

Sekitar tahun 1962, Nama Pabal AD diubah menjadi Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad). Pada awal tahun 1972, pemerintah melakukan penataan Departemen Pertahanan dan Keamanan. Pindad pun berganti nama menjadi Kopindad (Komando Perindustrian TNI Angkatan Darat) pada tanggal 31 Januari 1972. Pada tanggal 28 April 1976, Kopindad dikembalikan menjadi bernama Pindad. Dan pada tanggal 11 Februari 1983, Pindad resmi menjadi Badan Usaha Miik Negara.

Senjata-senjata yang diproduksi oleh PT. Pindad sudah mendapat pengakuan dari International. Sebut saja Pindad SS2 dan Pindad SPR-2 yang dinilai lebih baik dari senapan sniper sejenisnya karena dapat menembus kendaraan lapis baja dan memiliki amunisi yang unik.


Selama menjadi perusahaan BUMN, PT. Pindad sudah memiliki berbagai penghargaan baik dari pemerintah dan lembaga lainnya. Produk-produk lain selain senjata yang diproduksi PT. Pindad juga sudah cukup terkenal oleh komunitas International. Sebagai warga Indonesia, kita patut berbangga dengan perusahaan yang satu ini. Semoga kedepannya PT. Pindad dapat memproduksi produk-produk ayng lebih membanggakan untuk Indonesia.


Source and Reference :


Kasus Telematika

Perkembangan telematika yang telah berkembang pesat dewasa ini, telah memberikan manfaat yang tidak sedikit pada kehidupan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan dapat membuat penggunanya dapat memanfaatkan telematika tersebut untuk kegiatan yang positif. Namun amat sangat disayangkan pula, kemudahan yang diberikan telematika tersebut juga dapat memberikan dampak negatif bila digunakan oleh orang-orang yang berniat jahat atau oeh orang yang tidak mengerti bagaimana menggunakan telematika dengan semestinya. Berikut ini akan diberikan 3 kasus yang terjadi pada bidang telematika.

Kasus 1 : Waspada! Malware Sedot Pulsa Intai Pengguna Android
Liputan6.com, Tiongkok - Pasca pelarangan penggunaan produk keamanan komputasi dari perusahaan asing, kini para pengguna smartphone Android di Tiongkok kabarnya mulai diserang sebuah malware baru yang cukup berbahaya. Malware yang diketahui bernama XXshenqi ini beredar luas melalui SMS dan telah menjangkiti jutaan smartphone Android di Tiongkok. 

Bila pengguna mengklik link yang ada di dalam SMS, maka smartphone akan secara otomatis mengunduh sebuah aplikasi berisi malware. Malware ini akan secara terus menerus memaksa smartphone Anda untuk mengirimkan SMS berisi link yang sama ke seluruh daftar kontak. Hal ini menyebabkan pulsa pada perangkat pengguna terkuras tanpa disadari.

Dilaporkan laman Xinhua, Selasa (5/8/2014), banyak pengguna smartphone di Tiongkok yang terdorong membuka SMS dan meng-klik link di dalamnya karena merasa pesan tersebut dikirimkan oleh kontak yang mereka kenal.

Permasalah malware ini menjadi begitu serius hingga pihak kepolisian Tiongkok pun harus ikut turun tangan menyelesaikan masalah. Melalui jejaring sosial Sina Weibo, kepolisian Tiongkok merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan agar para pengguna smartphone tidak tergoda untuk membuka SMS berisi malware tersebut.

Selain itu, divisi cybercrime kepolisian Tiongkok juga membuka layanan pengaduan bagi para pengguna smartphone yang perangkatnya sudah terlanjur terjangkit malware XXshenqi.

Untungnya sejauh ini belum ada informasi yang menunjukkan bahwa malware ini beredar di luar Tiongkok. Namun para pengguna perangkat berbasis Android tetap disarankan untuk waspada.

Pemerintah Tiongkok sendiri baru-baru ini diketahui memblokir produk-produk keamanan komputasi dari produsen luar negeri. Symantec dan Kapersky adalah dua perusahaan kemanan komputasi ternama dunia yang turut kehilangan pasar di Tiongkok akibat diberlakukanya kebijakan tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah Tiongkok mempercayakan kemanan komputasi bagi rakyatnya kepada sejumlah produsen lokal seperti Qihoo 360 Technology Co dan Venustech.

Tanggapan dan Ulasan : kejahatan telematika melalui sebuah malware memang bukan merupakan sesuatu yang baru. Bila sebelumnya perangkat yang banyak diserang malware adalah pada platform desktop, maka sekarang para pelaku cybercrime telah banyak beralih pada divisi mobile. 

Kasus diatas adalah salah satu contoh dari penyalahgunaan teknologi telematika karena kasus tersebut dapat merugikan satu pihak. Kasus tersebut juga sudah dpat dikaitkan pada suatu tindakan kejahatan dan pelakunya dapat menerima hukum pidana dari pemerinah Negara yang bersangkutan. 

Bila kita mengambil sisi positif dari kasus diatas, hal itu akan memberikan kita pembelajaran untuk selalu waspada dalam menggunakan suatu perangkat baik keras maupun lunak, dan kasus diatas juga dapat memberikan peringatan pada pihak pengembang sistem operasi dan pemerintah yang bersangkutan untuk lebih memberikan keamanan pada masyarakat yang menggunakan teknologi telematika tersebut.

Kasus 2 : Hati-hati, Ada Alat Sadap di Produk Import Asal AS
Liputan6.com, Menurut sebuah laporan terbaru yang dirilis The Guardian, pihak NSA (National Security Agency) dicurigai memasangkan alat sadap (spyware) pada berbagai jenis perangkat elektronik yang diproduksi oleh perusahaan asal Amerika Serikat.

Mengutip laman Cnet, Rabu (14/5/2014), adalah Glenn Greenwald, seorang jurnalis politik yang juga menulis buku soal Edward Snowden yang mengungkapkan bahwa besar kemungkinan NSA memasangkan alat pengintai (surveillance) pada perangkat elektronik sebelum diekspor ke luar AS.

Mantan kolumnis Guardian US itu mengklaim bahwa asumsinya didasari oleh data yang terdapat pada dokumen rahasia milik Edward Snowden. Greenwald mengaku mendapatkan rincian informasi yang dapat membuktikan jika NSA memang kerap mengaplikasikan alatsurveillance pada berbagai jenis hardware elektronik yang diekspor ke luar negeri.

Sebelumnya NSA juga baru saja terbukti memata-matai perusahaan asal China, Huawei. NSA disebutkan telah mendapat kode sumber untuk mengakses individu yang menggunakan produk Huawei.

Laman Phone Arena melansir, pengintaian dilakukan NSA guna mengetahui hubungan antara Huawei dan Tentara Pembebasan Rakyat China. Mereka juga mencurigai Huawei melakukan pengintaian ke negara lain melalui fasilitas jaringan dan handset buatannya.

Bahkan, NSA dilaporkan telah berhasil menyusup ke server Huawei yang disimpan secara rapat di markas besarnya di Shenzhen, China. Tindakan itu membuat NSA mungkin saja melakukan 'operasi serangan cyber' menggunakan fasilitas Huawei bila mendapat perintah dari Presiden Amerika Serikat.

Tanggapan dan Ulasan : Setiap Negara memiliki hak untuk melindungi negaranya sendiri. Namun hal itu tidak akan berlaku bila Negara tersebut juga dapat mengancam keselamatan Negara lain untuk melindungi negaranya sendiri. 

Pada kasus diatas, pemasangan alat penyadap dapat berdampak negatif pada satu pihak. Dengan penyadapan tersebut, maka Negara sahabat yang menjadi target akan menjadi tidak memiliki kepercayaan pada Negara penyadap. Dan Negara penyadap juga sudah berprasangka buruk pada pihak yang disadap. 

Penyadapan tersebut memang berguna bila yang menjadi pihak yang disadap adalah Negara musuh, namun bila sasarannya Negara sahabat, maka akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua Negara dan dapat berakibat pada permusuhan antar Negara.
Hal negatif yang paling terlihat pada suatu kasus penyadapan adalah pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pelanggaran dalam pemanfaatan alat pengintai diatas dapat mendapat ganjaran hukum pidana dari otoritas international. 

Kasus 3 : Remaja 17 Tahun Berhasil Retas 70 Juta Kartu Kredit
Menurut laporan yang dirilis Reuters, sepanjang tahun 2013 lalu sebanyak 70 juta data kartu kredit berhasil dicuri oleh hacker yang berhasil meretas sejumlah departemen store barang-barang mewah.

Melihat kondisi yang memperihatinkan ini, perusahaan sistem keamanan komputasi Intel Crawler melakukan investigasi mendalam atas kasus yang terjadi. Dan menurut hasil penelusuran, teridentifikasi bahwa serangan cybercrime ini berasal dari Rusia.

Namun yang mengejutkan adalah, dilansir laman Fox News, Senin (20/1/2014), pelaku kejahatan cyber ini disinyalir adalah seorang hacker remaja yang baru berusia 17 tahun. Tempat tinggalnya pun diperkirakan berada di wilayah perkotaan St. Petersburg, Rusia.

Lebih lanjut diterangkan, meski tak diungkapkan identitasnya, namun pihak Intel Crawler sudah mengetahui siapa identitas asli remaja ini. Sang pelaku bahkan telah tenar di dunia maya dan lingkungan bawah tanah para hacker dunia karena sukses menciptakan lebih dari 60 software hacking tools untuk memudahkan praktik peretasan.

Semantara untuk kasus pencurian 70 juta data kartu kredit dari sejumlah departemen store barang-barang mewah, Intel Crawler menyebutkan sang pelaku memanfaatkan malwarejenis Trojan untuk ditanamkan pada sistem pembayaran kartu kredit. Dengan begitu, ia dapat dengan mudah mengumpulkan data-data pemilik maupun transaksi kartu kredit yang dilakukan di sejumlah departemen store tersebut. (dhi)

Tanggapan dan Ulasan : kasus diatas merupakan salah satu contoh kasus cybercrime (Kejahatan Telematika) yang dikenal dengan Hacking. Kasus diatas tidak hanya akan melanggar pasal-pasal dalam undang-undang telematika, namun kejahatan diatas juga sudah melanggar undang-undang kejahatn pencurian. Kasus tersebut menunjukan penyalahgunaan teknologi telematika yang berakibat pada pencurian harta milik orang lain. Menurut saya, pelaku yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberi hukuman yang cukup keras agar jera.   


Source and Reference :