Minggu, 04 Januari 2015

Indonesiaku : PT. Pindad (Persero)

PT. Pindad (Persero) adalah perusahaan asal Indonesia yang bergerak dalam bidang industri pengolahan. PT. Pindad lebih dikenal oleh masyarakat luas sebagai perusahaan yang memproduksi alat-alat militer (senjata, kendaraan dan sebagainya). Namun tidak hanya bidang militer saja yang menjadi bidang dari PT. Pindad. PT. Pindad juga ternyata juga diketahui memproduksi produk-produk untuk kepentingan perkeretaapian. Selain itu, PT. Pindad juga dapat memproduksi mesin untuk industri dan PT. Pindad juga menyediakan jasa untuk bidang permesinan. PT. Pindad diresmikan sebagai pada Badan Usaha Milik Negara pada awal tahun 1983 sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 4 tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983.

Sebagai sebuah perusahaan BUMN, PT. Pindad memiliki sebuah sejarah panjang sejak pada masa colonial belanda. Sejarah PT. Pindad dimulai dari dibangunnya bengkel pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat perkakas senjata belanda bernama Contructie Winkel (CW) di Surabaya oleh William Herman Daendels pada tahun 1808. Selain mendirikan CW, Daendels juga mendirikan  Bengkel munisi berkaliber besar bernama Proyektiel Fabriek (PF) dan Laboratorium Kimia di semarang kala itu. Pada tahun 1850, pemerintah colonial belanda mendirikan bengkel pembuatan dan perbaikan munisi dan bahan peledak untuk angkatan laut yang bernama Pyrotechnische Werkplaats (PW) di Surabaya.

Pada tanggal 1 Januari 1851, CW berubah nama menjadi Artilerie Constructie Winkel (ACW), dan pada tahun 1861, ACW dan PW disatukan dibawah bendera ACW. ACW dipindahkan kebandung pada rentang waktu 1918-1920. Disusul kemudian oleh PF dan Laboraturium Kimia pada tahun 1932. Selain itu, Institut Pemeliharaan dan Perbaikan Senjata dari Jatinegara juga direlokasi ke bandung dan diberi nama baru  Yaitu Geweemarkerschool. Keempat instalasi diatas dilebur dibawah bendera Artilerie Inricctingen (AI).

Pada era pendudukan jepang, AI tidak memiliki perubahan yang berarti. Hanya saja ada perubahan pada administrasi, organisasi dan dari segi nama. Pada tanggal 9 Oktober 1945, Laskar Pemuda Pejuang berhasil merebut ACW dari tangan jepang dan mengubah namanya menjadi Pabrik Senjata Kiaracondong. Setelah sekutu kembali ke Indonesia, Pabrik Senjata Kiaracondong dibagi menjadi dua pabrik. ACW, PF dan PW digabungkan menjadi pabrik Leger Produktie Bedrijven (LPB) dan pabrik kedua bernama Central Reparatie Werkplaats yang sebelumnya bernama Geweemaerkerschool.

Asset-asset belanda termasuk LPB harus diserahkan pada pemeritahan Indonesia secara bertahap berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. LPB diubah namanya menjadi Pabrik Senjata dan Mesiu (PSM). Sejak saat itu, PSM berhasil memproduksi laras senjata berkaliber 9mm dan pada bulan November 1950, PSM berhasil membuat laras senjata berkaliber 7,7mm.

Delapan tahun berjalan, PSM berubah nama menjadi Pabrik Alat Perlalatan Angkatan Darat (Pabal AD) pada tanggal 1 Desember 1958. Pada era Pabal AD ini, terjadi beberapa perkembangan dalam bidang teknologi persenjataan. Pabal AD juga banyak melakukan kerjasama dengan perusahaan senjata eropa. Pada eraini pula, pemerintah belanda menyerahkan Cassava Factory di Turen, Malang, Jawa Timur dan menjadi lokasi Munisi dari PT. Pindad (Persero).

Sekitar tahun 1962, Nama Pabal AD diubah menjadi Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad). Pada awal tahun 1972, pemerintah melakukan penataan Departemen Pertahanan dan Keamanan. Pindad pun berganti nama menjadi Kopindad (Komando Perindustrian TNI Angkatan Darat) pada tanggal 31 Januari 1972. Pada tanggal 28 April 1976, Kopindad dikembalikan menjadi bernama Pindad. Dan pada tanggal 11 Februari 1983, Pindad resmi menjadi Badan Usaha Miik Negara.

Senjata-senjata yang diproduksi oleh PT. Pindad sudah mendapat pengakuan dari International. Sebut saja Pindad SS2 dan Pindad SPR-2 yang dinilai lebih baik dari senapan sniper sejenisnya karena dapat menembus kendaraan lapis baja dan memiliki amunisi yang unik.


Selama menjadi perusahaan BUMN, PT. Pindad sudah memiliki berbagai penghargaan baik dari pemerintah dan lembaga lainnya. Produk-produk lain selain senjata yang diproduksi PT. Pindad juga sudah cukup terkenal oleh komunitas International. Sebagai warga Indonesia, kita patut berbangga dengan perusahaan yang satu ini. Semoga kedepannya PT. Pindad dapat memproduksi produk-produk ayng lebih membanggakan untuk Indonesia.


Source and Reference :


Kasus Telematika

Perkembangan telematika yang telah berkembang pesat dewasa ini, telah memberikan manfaat yang tidak sedikit pada kehidupan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan dapat membuat penggunanya dapat memanfaatkan telematika tersebut untuk kegiatan yang positif. Namun amat sangat disayangkan pula, kemudahan yang diberikan telematika tersebut juga dapat memberikan dampak negatif bila digunakan oleh orang-orang yang berniat jahat atau oeh orang yang tidak mengerti bagaimana menggunakan telematika dengan semestinya. Berikut ini akan diberikan 3 kasus yang terjadi pada bidang telematika.

Kasus 1 : Waspada! Malware Sedot Pulsa Intai Pengguna Android
Liputan6.com, Tiongkok - Pasca pelarangan penggunaan produk keamanan komputasi dari perusahaan asing, kini para pengguna smartphone Android di Tiongkok kabarnya mulai diserang sebuah malware baru yang cukup berbahaya. Malware yang diketahui bernama XXshenqi ini beredar luas melalui SMS dan telah menjangkiti jutaan smartphone Android di Tiongkok. 

Bila pengguna mengklik link yang ada di dalam SMS, maka smartphone akan secara otomatis mengunduh sebuah aplikasi berisi malware. Malware ini akan secara terus menerus memaksa smartphone Anda untuk mengirimkan SMS berisi link yang sama ke seluruh daftar kontak. Hal ini menyebabkan pulsa pada perangkat pengguna terkuras tanpa disadari.

Dilaporkan laman Xinhua, Selasa (5/8/2014), banyak pengguna smartphone di Tiongkok yang terdorong membuka SMS dan meng-klik link di dalamnya karena merasa pesan tersebut dikirimkan oleh kontak yang mereka kenal.

Permasalah malware ini menjadi begitu serius hingga pihak kepolisian Tiongkok pun harus ikut turun tangan menyelesaikan masalah. Melalui jejaring sosial Sina Weibo, kepolisian Tiongkok merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan agar para pengguna smartphone tidak tergoda untuk membuka SMS berisi malware tersebut.

Selain itu, divisi cybercrime kepolisian Tiongkok juga membuka layanan pengaduan bagi para pengguna smartphone yang perangkatnya sudah terlanjur terjangkit malware XXshenqi.

Untungnya sejauh ini belum ada informasi yang menunjukkan bahwa malware ini beredar di luar Tiongkok. Namun para pengguna perangkat berbasis Android tetap disarankan untuk waspada.

Pemerintah Tiongkok sendiri baru-baru ini diketahui memblokir produk-produk keamanan komputasi dari produsen luar negeri. Symantec dan Kapersky adalah dua perusahaan kemanan komputasi ternama dunia yang turut kehilangan pasar di Tiongkok akibat diberlakukanya kebijakan tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah Tiongkok mempercayakan kemanan komputasi bagi rakyatnya kepada sejumlah produsen lokal seperti Qihoo 360 Technology Co dan Venustech.

Tanggapan dan Ulasan : kejahatan telematika melalui sebuah malware memang bukan merupakan sesuatu yang baru. Bila sebelumnya perangkat yang banyak diserang malware adalah pada platform desktop, maka sekarang para pelaku cybercrime telah banyak beralih pada divisi mobile. 

Kasus diatas adalah salah satu contoh dari penyalahgunaan teknologi telematika karena kasus tersebut dapat merugikan satu pihak. Kasus tersebut juga sudah dpat dikaitkan pada suatu tindakan kejahatan dan pelakunya dapat menerima hukum pidana dari pemerinah Negara yang bersangkutan. 

Bila kita mengambil sisi positif dari kasus diatas, hal itu akan memberikan kita pembelajaran untuk selalu waspada dalam menggunakan suatu perangkat baik keras maupun lunak, dan kasus diatas juga dapat memberikan peringatan pada pihak pengembang sistem operasi dan pemerintah yang bersangkutan untuk lebih memberikan keamanan pada masyarakat yang menggunakan teknologi telematika tersebut.

Kasus 2 : Hati-hati, Ada Alat Sadap di Produk Import Asal AS
Liputan6.com, Menurut sebuah laporan terbaru yang dirilis The Guardian, pihak NSA (National Security Agency) dicurigai memasangkan alat sadap (spyware) pada berbagai jenis perangkat elektronik yang diproduksi oleh perusahaan asal Amerika Serikat.

Mengutip laman Cnet, Rabu (14/5/2014), adalah Glenn Greenwald, seorang jurnalis politik yang juga menulis buku soal Edward Snowden yang mengungkapkan bahwa besar kemungkinan NSA memasangkan alat pengintai (surveillance) pada perangkat elektronik sebelum diekspor ke luar AS.

Mantan kolumnis Guardian US itu mengklaim bahwa asumsinya didasari oleh data yang terdapat pada dokumen rahasia milik Edward Snowden. Greenwald mengaku mendapatkan rincian informasi yang dapat membuktikan jika NSA memang kerap mengaplikasikan alatsurveillance pada berbagai jenis hardware elektronik yang diekspor ke luar negeri.

Sebelumnya NSA juga baru saja terbukti memata-matai perusahaan asal China, Huawei. NSA disebutkan telah mendapat kode sumber untuk mengakses individu yang menggunakan produk Huawei.

Laman Phone Arena melansir, pengintaian dilakukan NSA guna mengetahui hubungan antara Huawei dan Tentara Pembebasan Rakyat China. Mereka juga mencurigai Huawei melakukan pengintaian ke negara lain melalui fasilitas jaringan dan handset buatannya.

Bahkan, NSA dilaporkan telah berhasil menyusup ke server Huawei yang disimpan secara rapat di markas besarnya di Shenzhen, China. Tindakan itu membuat NSA mungkin saja melakukan 'operasi serangan cyber' menggunakan fasilitas Huawei bila mendapat perintah dari Presiden Amerika Serikat.

Tanggapan dan Ulasan : Setiap Negara memiliki hak untuk melindungi negaranya sendiri. Namun hal itu tidak akan berlaku bila Negara tersebut juga dapat mengancam keselamatan Negara lain untuk melindungi negaranya sendiri. 

Pada kasus diatas, pemasangan alat penyadap dapat berdampak negatif pada satu pihak. Dengan penyadapan tersebut, maka Negara sahabat yang menjadi target akan menjadi tidak memiliki kepercayaan pada Negara penyadap. Dan Negara penyadap juga sudah berprasangka buruk pada pihak yang disadap. 

Penyadapan tersebut memang berguna bila yang menjadi pihak yang disadap adalah Negara musuh, namun bila sasarannya Negara sahabat, maka akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua Negara dan dapat berakibat pada permusuhan antar Negara.
Hal negatif yang paling terlihat pada suatu kasus penyadapan adalah pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pelanggaran dalam pemanfaatan alat pengintai diatas dapat mendapat ganjaran hukum pidana dari otoritas international. 

Kasus 3 : Remaja 17 Tahun Berhasil Retas 70 Juta Kartu Kredit
Menurut laporan yang dirilis Reuters, sepanjang tahun 2013 lalu sebanyak 70 juta data kartu kredit berhasil dicuri oleh hacker yang berhasil meretas sejumlah departemen store barang-barang mewah.

Melihat kondisi yang memperihatinkan ini, perusahaan sistem keamanan komputasi Intel Crawler melakukan investigasi mendalam atas kasus yang terjadi. Dan menurut hasil penelusuran, teridentifikasi bahwa serangan cybercrime ini berasal dari Rusia.

Namun yang mengejutkan adalah, dilansir laman Fox News, Senin (20/1/2014), pelaku kejahatan cyber ini disinyalir adalah seorang hacker remaja yang baru berusia 17 tahun. Tempat tinggalnya pun diperkirakan berada di wilayah perkotaan St. Petersburg, Rusia.

Lebih lanjut diterangkan, meski tak diungkapkan identitasnya, namun pihak Intel Crawler sudah mengetahui siapa identitas asli remaja ini. Sang pelaku bahkan telah tenar di dunia maya dan lingkungan bawah tanah para hacker dunia karena sukses menciptakan lebih dari 60 software hacking tools untuk memudahkan praktik peretasan.

Semantara untuk kasus pencurian 70 juta data kartu kredit dari sejumlah departemen store barang-barang mewah, Intel Crawler menyebutkan sang pelaku memanfaatkan malwarejenis Trojan untuk ditanamkan pada sistem pembayaran kartu kredit. Dengan begitu, ia dapat dengan mudah mengumpulkan data-data pemilik maupun transaksi kartu kredit yang dilakukan di sejumlah departemen store tersebut. (dhi)

Tanggapan dan Ulasan : kasus diatas merupakan salah satu contoh kasus cybercrime (Kejahatan Telematika) yang dikenal dengan Hacking. Kasus diatas tidak hanya akan melanggar pasal-pasal dalam undang-undang telematika, namun kejahatan diatas juga sudah melanggar undang-undang kejahatn pencurian. Kasus tersebut menunjukan penyalahgunaan teknologi telematika yang berakibat pada pencurian harta milik orang lain. Menurut saya, pelaku yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberi hukuman yang cukup keras agar jera.   


Source and Reference :