Bahasa Indonesia, memiliki dua kedudukan yang sangat
penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dua kedudukan
yang dimiliki oleh Bahasa Indonesia itu adalah sebagai bahasa Nasional dan
bahasa Negara. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional melekat sejak
terjadinya hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Sedangkan kedudukan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara termaktub dalam pasal 36 UUD 1945.
Menurut Halim (1979: 50), fungsi Bahasa Indonesia dapat
dibedakan berdasarkan kedudukannya sebagai bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Sebagai
bahasa Nasional, fungsi Bahasa Indonesia adalah:
- Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambing kebanggan nasional.
- Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambing identitas nasional.
- Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu berbagai suku bangsa.
- Bahasa Indonesia berfungsi sebagai perhubungan antar daerah antar budaya.
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan.
- Bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam dunia pendidikan.
- Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
- Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Menurut Alwi (1998: 3-6), ragam bahasa Indonesia dapat
dibedakan dengan berdasarkan penutur bahasa dan berdasarkan jenis pemakaian
bahasa. Berdasarkan penutur bahasanya, ragam bahasa Indonesia dapat diperinci
berdasarkan tinjauan :
- Daerah asal penutur
- Pendidikan penutur
- Sikap penutur
- Pokok Persoalan
- Sarana
- Gangguan Pencampuran
Menurut Sudaryanto (1997: 50), ragam bahasa Indonesia dapat
dibedakan menjadi :
- Ragam Jurnalistik
- Ragam Literer
- Ragam Filosofik
- Ragam Akademik
- Ragam Bisnis